Dalam
pengertian modern, istilah fikih telah mengalami pergeseran makna, dari sekadar
kumpulan hukum yang bersifat cabang menjadi sebuah kumpulan nilai, kaidah, dan
prinsip dalam beragama. Khusus di Indonesia, pengertian ini, misalnya tampak
dari produk ijtihad yang dihasilkan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Ada fikih
antikorupsi, fikih tata kelola organsisasi, fikih ulil amri, fikih kebencanaan,
fikih air, dan yang paling baru, fikih anak.
Pengertian
fikih dalam nomenklatur tersebut bukan sekadar kumpulan tentang halal-haram
korupsi, organisasi, ulil amri, kebencanaan, air atau anak, melainkan ia lebih
dari itu mencakup nilai, kaidah, juga prinsip beragama dalam melihat
persoalan-persoalan tersebut. Dalam pembacaan Syamsul Anwar (ketua Majelis
Tarjih PP Muhammadiyah) terhadap berbagai literatur fikih dan usul fikih, ia
sampai pada simpulan, hukum Islam itu terdiri atas norma-norma berjenjang.
Ada
tiga lapis norma dalam hukum Islam, yaitu (1) peraturan-peraturan hukum
konkret, (2) asas-asas umum, dan (3) nilai-nilai dasar. Nilai-nilai dasar hukum
Islam adalah nilai-nilai dasar agama Islam itu sendiri, karena hukum Islam
berlandaskan nilai-nilai dasar Islam. Dari nilai-nilai dasar itu diturunkan
asas-asas umum hukum Islam. Kemudian dari asas umum itu diturunkan peraturan
hukum konkret. Peraturan hukum konkret inilah yang kita kenal hari ini sebagai
produk fikih (dalam pengertian yang belum diperluas), atau yang oleh orang awam
sering diidentikkan dengan peraturan hitam-putih agama. Dengan kata lain, kita
dapat mengatakan, suatu peraturan hukum konkret itu berlandaskan kepada atau
dipayungi oleh asas umum dan asas umum itu pada gilirannya berlandaskan kepada
atau dipayungi oleh nilai dasar.
Nilai
dasar agama dapat kita temukan dalam teks-teks keagamaan, baik secara harfiah
maupun implisit. Sebagai contoh, nilai dasar persamaan. Dari nilai dasar ini
dapat diturunkan asas umum hukum Islam dalam kehidupan politik bahwa laki-laki
dan perempuan mempunyai hak politik yang sama. Dari asas umum 'kesamaan hak
politik lelaki dan perempuan' ini diturunkan peraturan konkret bahwa
boleh hukumnya perempuan menjadi presiden. Perluasan makna fikih membuka jalan
bagi kita untuk memberikan pemecahan bagi suatu masalah, baik ekonomi, sosial,
budaya, politik, maupun lain-lain melalui pendekatan agama secara lebih luwes
dan fleksibel-tidak kaku dan hitam-putih. Dengan mengaplikasikan apa yang
disebut Syamsul Anwar sebagai teori pertingkatan norma itu, kita dapat mengubah
paradigma fikih yang selama ini selalu dikesankan hitam-putih, menjadi lebih
'berwarna' dan variatif.
Paradigma
fikih baru itu pula yang perlu kita terapkan dan kita jadikan asas dalam gaya
berkehidupan kita hari ini dalam media sosial. Media sosial hari ini telah
menjadi dunia baru bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan mencari informasi. Kemajuan
teknologi telah membawa kita pada fenomena baru dalam berinteraksi, menggunakan
media sosial yang dapat menghubungkan satu orang dengan orang lain di tempat
berbeda. Tidak jarang sebuah informasi menyebar sangat cepat dalam hitungan tak
sampai menit.
Dunia
baru bernama media sosial telah merobek sekat-sekat budaya dan geografis dengan
amat bebas. Sayangnya, kebebasan ini acap kali tidak dibarengi akurasi,
ketelitian, integritas, dan keadilan dalam penyampaian berita. Kita tentu
sangat gerah setiap kali membuka media sosial hari ini, yang menyuguhkan
fitnah-fitnah dari orang yang tidak bertanggung jawab. Belum lagi jika ada
berita hoax yang disebarkan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Ini
merupakan konsekuensi kebebasan yang disuguhkan media sosial. Tapi, tentu
sebagai orang beragama dan orang Indonesia yang masih memegang erat adat
ketimuran, kebebasan semacam itu kebablasan dan mengancam salah satu prinsip
Pancasila, yaitu persatuan bangsa. Di sinilah kemudian pendekatan agama perlu
dilakukan untuk melihat dan pada gilirannya, memberikan pedoman dalam
berkehidupan di media sosial. Suara agama dalam penyelesaian masalah masih
cukup efektif.
Karena
ia diyakini masih menjadi sumber pengarahan tingkah laku yang harus dipedomani.
Fikih media sosial dalam hal ini dapat diterjemahkan menjadi sumber pengarahan
tingkah laku masyarakat sebagai solusi keagamaan dalam menghadapi masalah
tersebut.
Fikih
ini nantinya berisikan nilai, prinsip, dan kaidah tentang bagaimana seharusnya
kita memanfaatkan dan menggunakan media sosial sebagai dunia baru kita. Sebagai
permulaan barangkali dapat kita awali dari bagaimana etika dan prinsip dalam
menerima, sekaligus menyebarkan suatu informasi. Misalnya saja, kita dapat
mengambil nilai dasar tabayun yang secara eksplisit digambarkan Alquran pada
surah al-Hujurat ayat 6.
Dari
nilai dasar itu dapat diturunkan asas umum dalam kehidupan komunikasi media
sosial berupa 'transparansi dan klarifikasi berita'. Dari asas umum ini, pada
gilirannya diturunkan menjadi peraturan konkret tentang larangan menyebarkan
suatu berita sebelum diketahui validitas sumbernya.
Setelah
nilai dasar tabayun, kita dapat menggali lebih banyak lagi nilai dasar Islam
yang dapat dijadikan acuan, seperti prinsip keadilan sebagai dasar untuk
membuat asas umum dalam menerima informasi secara berimbang, prinsip
ukhuwah sebagai dasar asas umum kesopanan dan kesantunan dalam
berdiskusi, dan lain sebagainya.
Rumusan
fikih media sosial itu tentu tidak boleh disusun secara sembarangan. Tulisan
ini hanya pemantik untuk mewacanakan pentingnya pedoman dalam menjalani
kehidupan baru di media sosial yang rawan fitnah dan caci-maki. Fitnah dan
caci-maki itu telah terbukti terjadi hari ini. Jika suasana tak sehat itu terus
dibiarkan, dikhawatirkan akan berujung pada kemudaratan yang jauh lebih besar,
tidak hanya bagi satu dua orang, tetapi bagi kita semua.
Organsisasi
Islam, seperti Muhammadiyah dan NU sebagai representasi penjaga dan pengawal
moral umat dapat menjadi pelopor membuat fikih media sosial. Jika telah
terealisasi, insya Allah fikih tersebut dapat menjadi kompas umat untuk
menjalani kehidupan baru: kehidupan media sosial.
Ini merupakan Tulisan
asli dari: Niki Alma Febriana
Fauzi (Mahasiswa S3 SPs UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Dosen
IAIN Sultan Amai Gorontalo).
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/17/01/09/oji68626-menggagas-fikih-media-sosial
Referensi
Tambahan
Idris, S & Tabrani, Z. A. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme
dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan
Konseling, 3(1), 96-113.
Musradinur & Tabrani.
ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam Pluralis Sebagai Solusi
Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan Pluralisme Indonesia).
Proceedings 1st
Annual International Seminar on Education 2015. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press, 77-86
Tabrani.
ZA & Hayati. (2013). Buku Ajar Ulumul
Qur`an (1). Yogyakarta:
Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani.
ZA & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and
Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and
Modern Learning Theories). Jurnal
Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2),
99-112.
Tabrani.
ZA. (2008). Mahabbah dan Syariat. Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani.
ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (Antara Tradisional dan Modern).
Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani.
ZA. (2011).
Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal
of Democracy, 17(2), 99-113
Tabrani.
ZA. (2011). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu
Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama,
10(2), 395-410
Tabrani.
ZA. (2011). Pendidikan Sepanjang Abad (Membangun Sistem Pendidikan Islam di
Indonesia Yang Bermartabat). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional 1
Abad KH. Wahid Hasyim. Yogyakarta: MSI UII, April 2011.
Tabrani. ZA. (2012). Future
Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy,
18(2), 271-284
Tabrani. ZA. (2012). Hak
Azazi Manusia dan Syariat Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada International
Conference Islam and Human Right, MSI UII April 2012, 281-300
Tabrani.
ZA. (2013). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan
Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi Manajemen
Berbasis Sekolah), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2), 65-84
Tabrani. ZA. (2013).
Modernisasi Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan), Jurnal
Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84
Tabrani.
ZA. (2013). Pengantar Metodologi Studi
Islam. Banda Aceh: SCAD
Independent
Tabrani. ZA. (2013).
Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Sintesa, 13(1), 91-106
Tabrani.
ZA. (2014). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama
dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (Bahan Ajar untuk
Mahasiswa Program Srata Satu (S-1) dan Program Profesi Keguruan (PPG)). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Tabrani.
ZA. (2014). Dasar-Dasar Metodologi
Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:
Darussalam Publishing
Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2),
127-144.
Tabrani.
ZA. (2014). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan
Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura,
13(2), 250-270
Tabrani.
ZA. (2014). Menelusuri Metode Pendidikan
dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu`i. Jurnal Ilmiah
Serambi Tarbawi, 2(1), 19-34
Tabrani.
ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi
Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani.
ZA. (2015). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi
Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1-14
Tabrani.
ZA. (2015). Persuit Epistemologi of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru
Metodologi Studi Islam). Yogyakarta:
Penerbit Ombak
Tabrani.
ZA. (2016). Aliran Pragmatisme dan
Rasionalisasinya dalam Pengembangan Kurikulum 2013, dalam Saifullah Idris
(ed.), Pengembangan Kurikulum: Analisis Filosofis dan Implikasinya dalam
Kurikulum 2013, Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press 2016
Tabrani. ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis
Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). Jurnal
Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 2(2), 130-146.
Tabrani.
ZA. (2016). Transpormasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah Singkat
Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i- International
Journal of Government and Social Science, 2(1), 41-60
Walidin, W., Idris, S
& Tabrani. ZA. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Grounded
Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press