Revolusi Islam dan Peningkatan Posisi Perempuan

Perempuan adalah separuh dari masyarakat manusia dan salah satu dari dua unsur pembentuk ikatan keluarga. Melihat sekilas pada sejarah dunia membuktikan bahwa dalam banyak masyarakat, perempuan menghadapi keterbatasan dan  hak-hak mereka yang ternistakan. Hal itu bersumber dari perspektif ekstrim terhadap perempuan.
Menurut pandangan itu, perempuan adalah gender tingkat kedua serta tidak memiliki nilai unggul. Sebagai reaksi dari pandangan tersebut muncul gerakan dan pandangan feminisme yang ingin menebus ketertinggalan dan kerugian serta kezaliman terhadap kaum perempuan di masa lalu. Namun sayangnya, gerakan itu dalam banyak hal melangkah terlalu berlebihan bahkan hendak menghapus semua perbedaan esensial antara perempuan dan laki-laki.
 Agama Islam, memiliki perspektif yang proporsional terkait perempuan dan juga posisinya. Perspektif Islam dalam masalah perempuan jauh dari berlebih-lebihan dan bahkan perbedaan dzat antara perempuan dan laki-laki dinilai sebagai elemen penting bagi perkembangan dan kesempurnaan manusia. Menurut Islam, perempuan dan laki-laki memiliki posisi yang sama, akan tetapi berbeda dari sisi kekuatan fisik dan afeksi. Oleh karena itu, karakter dan hak mereka juga berbeda.
Menurut filsuf Iran, Murtadha Mutahhari: “Perempuan dan laki-laki adalah dua bintang pada dua orbit yang berbeda, keduanya harus bergerak pada poros masing-masing ... kunci kebahagiaan perempuan dan laki-laki dan pada hakikatnya umat manusia adalah jika keduanya bergerak pada poros masing-masing. Ketika itu kebebasan dan kesamaan akan bermanfaat di mana tidak ada satu pun yang keluar dari poros dan jalur alami dan fitrahnya.” Pada masa ketika sejumlah masyarakat khususnya bangsa Arab badui, menistakan hak-hak primer perempuan yaitu hak untuk hidup, Islam datang dengan ajaran-ajaran langit yang mengangkat kembali posisi dan hak perempuan sebagai manusia mulia.
Di Republik Islam Iran, kaum perempuan memiliki posisi tinggi, penting dan keunggulan khusus. Sejak dahulu, masyarakat Iran khususnya pasca masuknya Islam ke persada Persia ini, kaum perempuan memiliki posisi terhormat. Meski demikian posisi politik dan sosial perempuan dalam masyarakat, mengalami fluktuasi  sesuai dengan kemunculan dan keruntuhan berbagai pemerintahan.
Sebagai contoh, sebelum kemenangan Revolusi Islam, perempuan menjadi alat dan produk yang disalahgunakan, akibat politik budaye rezim berkuasa. Imam Khomeini ra. menyamakan kondisi perempuan di era rezim Shah Pahlevi sama seperti era jahiliyah. Karena di era jahiliyah, posisi spiritual perempuan dinistakan sehingga sampai menjadikan perempuan sebagai produk.
Perspektif rezim Pahlevi terkait perempuan sama seperti pola pandangan Barat dan tidak terikat dengan nilai-nilai, tuntutan agama dan identitas nasional. Kebebasan perempuan hanya demi mengesankan Iran mirip dengan Barat. Dengan kata lain, rezim Pahlevi berusaha agar perempuan Iran berubah seperti perempuan Barat.
Pada masa itu, rezim Pahlevi melakukan berbagai proyek perubahan dengan melemahkan nilai-nilai agama dan tradisional dalam masyarakat. Imbasnya adalah perluasan kefasadan khususnya di kota-kota besar. Oleh karena itu, kaum perempuan Iran yang berkomitmen dengan nilai-nilai Islam serta menentang politik dan program anti-agama rezim, menolak untuk berpartisipasi di sektor politik, sosial dan ekonomi. Pada akhirnya mereka terkucilkan.
Kaum perempuan memainkan peran penting dalam berbagai transformasi politik dan sosial. Salah satu dimensi lain dari keunggulan Revolusi Islam Iran adalah partisipasi kaum Muslimah di berbagai sektor. Kaum perempuan memiliki peran determinan dalam kemenangan Revolusi Islam tahun 1979. Mereka memiliki posisi penting dalam berbagai transformasi budaya dan sosial pasca Revolusi Islam.
Doktor Paul Spracman, penulis dan penerjemah Amerika Serikat dalam hal ini mengatakan, “... dalam berapa kali kunjungan ke Iran, saya menyaksikan berbagai aktivitas luas kaum perempuan Iran dalam masyarakat... saya berpendapat bahwa kaum perempuan Iran lebih kuat dibanding kaum laki-laki.”
Menyusul Revolusi Islam di Iran, terjadi perubahan besar di seluruh persendian politik, sosial dan budaya masyarakat khususnya terkait masalah perempuan. Pasca Revolusi Islam, kaum perempuan dapat menikmati kembali hak-hak dan tugas mereka seperti yang tercantum dalam UUD yang berlandaskan ajaran agama Islam. Pada pasal 20 UUD Republik Islam Iran disebutkan, “Semua individu rakyat baik perempuan dan laki-laki adalah sama mendapat perlindungan hukum dan memiliki semua hak kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan tetap menjaga ketentuan dalam Islam.” Begitu juga pada pasal 21 UUD Iran disebutkan bahwa pemerintah diwajibkan untuk menjamin hak materi, spiritual, individual dan sosial kaum perempuan dari semua sisi dengan menjaga ketentuan agama Islam.
Munculnya Revolusi Islam di Iran membawa perubahan baru dalam perspektif terhadap kaum perempuan. Revolusi Islam bukan hanya menciptakan perubahan mental dan pemikiran kaum perempuan, melainkan juga menciptakan atmosfer budaya yang proporsional bagi partisipasi lebih luas kaum perempuan dalam masyarakat. Saat ini, selain peningkatan akademik kaum perempuan Iran, motivasi belajar dan juga tingkat keberhasilan perempuan di berbagai sektor ilmiah juga semakin pesat.
Tercatat lebih dari 68 persen kapasitas pendidikan tinggi di Iran diisi oleh perempuan. Jumlah perempuan yang melek huruf di Iran di era sebelum Revolusi yang mencapai 34 persen, melejit hingga 80 persen pada tahun-tahun pasca Revolusi Islam. Berdasarkan laporan UNESCO pada 2012, Republik Islam Iran termasuk di antara enam negara terkemuka di dunia di bidang kemerataan akses pendidikan untuk perempuan dan laki-laki.
Selain itu, menyusul penekanan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei, soal gerakan produksi ilmu pengetahuan di Iran, disaksikan pula pemekaran potensi para perempuan kreatif Iran dan partisipasi mereka di olimpiade ilmiah dunia. Pertumbuhan dan peningkatan partisipasi perempuan Iran di berbagai bidang ilmiah dan teknologi serta pematenan karya dan kreasi mereka, juga terobosan baru di bidang teknologi nano, energi nuklir, antariksa dan lain-lain, adalah bagian dari seluruh capaian perempuan Iran selama bertahun-tahun pasca Revolusi Islam.
Sekarang, perempuan Iran dengan mudah menikmati hak-hak mereka seperti hak memberikan suara dalam pemilu, menjadi pegawai pemerintah dan bahkan menjabat posisi penting dan sesuai di sejumlah bidang. Sementara di sejumlah negara, kondisi kaum perempuan masih terpaut jauh dari kondisi ideal.
Salah satu faktor peningkatan posisi kaum perempuan Iran pasca Revolusi Islam adalah perspektif positif para pemimpin Revolusi Islam khususnya Imam Khomeini yang menekankan peran penting perempuan di berbagai aktivitas politik-sosial. Oleh sebab itu, pasca Revolusi Islam, masalah penjagaan dan peningkatan nilai terhormat kaum perempuan di sektor individu maupun sosial sangat ditekankan. (IRIB Indonesia)

Sumber: http://indonesian.irib.ir/22-bahman/item/91565-revolusi-islam-dan-peningkatan-posisi-perempuan

Referensi Tambahan
Haynes, J. (2015). Religion in Global Politics: Explaining Deprivatization. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(2), 199-216.
Idris, S & Tabrani, Z. A. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling3(1), 96-113.
Lvina, E. (2015). The Role of Cross-Cultural Communication Competence: Effective Transformational Leadership Across Cultures. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1), 1-18.
Musradinur & Tabrani. ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam Pluralis Sebagai Solusi Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan Pluralisme Indonesia). Proceedings 1st Annual International Seminar on Education 2015. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press, 77-86
Muttaqin, F. (2015). Early Feminist Consciousness and Idea Among Muslim Women in 1920s Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun3(1), 19-38.
Tabrani. ZA & Hayati. (2013). Buku Ajar Ulumul Qur`an (1). Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling1(2), 99-112.
Tabrani. ZA. (2008). Mahabbah dan Syariat. Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (Antara Tradisional dan Modern). Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2011). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99-113
Tabrani. ZA. (2011). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395-410
Tabrani. ZA. (2011). Pendidikan Sepanjang Abad (Membangun Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Yang Bermartabat). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional 1 Abad KH. Wahid Hasyim. Yogyakarta: MSI UII, April 2011.
Tabrani. ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271-284
Tabrani. ZA. (2012). Hak Azazi Manusia dan Syariat Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada International Conference Islam and Human Right, MSI UII April 2012, 281-300
Tabrani. ZA. (2013). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Modernisasi Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent
Tabrani. ZA. (2013). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Sintesa, 13(1), 91-106
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (Bahan Ajar untuk Mahasiswa Program Srata Satu (S-1) dan Program Profesi Keguruan (PPG)). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Tabrani. ZA. (2014). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Darussalam Publishing
Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun2(2), 127-144.
Tabrani. ZA. (2014). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250-270
Tabrani. ZA. (2014). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu`i. Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 2(1), 19-34
Tabrani. ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2015). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1-14
Tabrani. ZA. (2015). Persuit Epistemologi of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2016). Aliran Pragmatisme dan Rasionalisasinya dalam Pengembangan Kurikulum 2013, dalam Saifullah Idris (ed.), Pengembangan Kurikulum: Analisis Filosofis dan Implikasinya dalam Kurikulum 2013, Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press 2016
Tabrani. ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling2(2), 130-146.
Tabrani. ZA. (2016). Transpormasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah Singkat Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i- International Journal of Government and Social Science, 2(1), 41-60
Walidin, W., Idris, S & Tabrani. ZA. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Vohra, S. (2015). The Practice of Dowry in the Perspective of Hinduism In India. Jurnal Ilmiah Peuradeun3(3), 363-370.