Perempuan adalah separuh
dari masyarakat manusia dan salah satu dari dua unsur pembentuk ikatan
keluarga. Melihat sekilas pada sejarah dunia membuktikan bahwa dalam banyak
masyarakat, perempuan menghadapi keterbatasan dan hak-hak mereka yang
ternistakan. Hal itu bersumber dari perspektif ekstrim terhadap perempuan.
Menurut
pandangan itu, perempuan adalah gender tingkat kedua serta tidak memiliki nilai
unggul. Sebagai
reaksi dari pandangan tersebut muncul gerakan dan pandangan feminisme yang
ingin menebus ketertinggalan dan kerugian serta kezaliman terhadap kaum
perempuan di masa lalu. Namun sayangnya, gerakan itu dalam banyak hal melangkah
terlalu berlebihan bahkan hendak menghapus semua perbedaan esensial antara
perempuan dan laki-laki.
Agama
Islam, memiliki perspektif yang proporsional terkait perempuan dan juga
posisinya. Perspektif
Islam dalam masalah perempuan jauh dari berlebih-lebihan dan bahkan perbedaan
dzat antara perempuan dan laki-laki dinilai sebagai elemen penting bagi
perkembangan dan kesempurnaan manusia. Menurut Islam, perempuan dan laki-laki
memiliki posisi yang sama, akan tetapi berbeda dari sisi kekuatan fisik dan
afeksi. Oleh karena itu, karakter dan hak mereka juga berbeda.
Menurut filsuf Iran,
Murtadha Mutahhari: “Perempuan dan laki-laki adalah dua bintang pada dua orbit
yang berbeda, keduanya harus bergerak pada poros masing-masing ... kunci
kebahagiaan perempuan dan laki-laki dan pada hakikatnya umat manusia adalah
jika keduanya bergerak pada poros masing-masing. Ketika itu kebebasan dan
kesamaan akan bermanfaat di mana tidak ada satu pun yang keluar dari poros dan
jalur alami dan fitrahnya.” Pada masa ketika sejumlah masyarakat khususnya
bangsa Arab badui, menistakan hak-hak primer perempuan yaitu hak untuk hidup,
Islam datang dengan ajaran-ajaran langit yang mengangkat kembali posisi dan hak
perempuan sebagai manusia mulia.
Di
Republik Islam Iran, kaum perempuan memiliki posisi tinggi, penting dan
keunggulan khusus. Sejak
dahulu, masyarakat Iran khususnya pasca masuknya Islam ke persada Persia ini,
kaum perempuan memiliki posisi terhormat. Meski demikian posisi politik dan
sosial perempuan dalam masyarakat, mengalami fluktuasi sesuai dengan
kemunculan dan keruntuhan berbagai pemerintahan.
Sebagai contoh, sebelum
kemenangan Revolusi Islam, perempuan menjadi alat dan produk yang
disalahgunakan, akibat politik budaye rezim berkuasa. Imam Khomeini ra.
menyamakan kondisi perempuan di era rezim Shah Pahlevi sama seperti era jahiliyah.
Karena di era jahiliyah, posisi spiritual perempuan dinistakan sehingga sampai
menjadikan perempuan sebagai produk.
Perspektif
rezim Pahlevi terkait perempuan sama seperti pola pandangan Barat dan tidak
terikat dengan nilai-nilai, tuntutan agama dan identitas nasional. Kebebasan perempuan hanya
demi mengesankan Iran mirip dengan Barat. Dengan kata lain, rezim Pahlevi
berusaha agar perempuan Iran berubah seperti perempuan Barat.
Pada
masa itu, rezim Pahlevi melakukan berbagai proyek perubahan dengan melemahkan
nilai-nilai agama dan tradisional dalam masyarakat. Imbasnya adalah perluasan
kefasadan khususnya di kota-kota besar. Oleh karena itu, kaum perempuan Iran
yang berkomitmen dengan nilai-nilai Islam serta menentang politik dan program
anti-agama rezim, menolak untuk berpartisipasi di sektor politik, sosial dan
ekonomi. Pada akhirnya mereka terkucilkan.
Kaum
perempuan memainkan peran penting dalam berbagai transformasi politik dan
sosial. Salah
satu dimensi lain dari keunggulan Revolusi Islam Iran adalah partisipasi kaum
Muslimah di berbagai sektor. Kaum perempuan memiliki peran determinan dalam
kemenangan Revolusi Islam tahun 1979. Mereka memiliki posisi penting dalam
berbagai transformasi budaya dan sosial pasca Revolusi Islam.
Doktor Paul Spracman,
penulis dan penerjemah Amerika Serikat dalam hal ini mengatakan, “... dalam
berapa kali kunjungan ke Iran, saya menyaksikan berbagai aktivitas luas kaum
perempuan Iran dalam masyarakat... saya berpendapat bahwa kaum perempuan Iran
lebih kuat dibanding kaum laki-laki.”
Menyusul
Revolusi Islam di Iran, terjadi perubahan besar di seluruh persendian politik,
sosial dan budaya masyarakat khususnya terkait masalah perempuan. Pasca Revolusi Islam, kaum
perempuan dapat menikmati kembali hak-hak dan tugas mereka seperti yang
tercantum dalam UUD yang berlandaskan ajaran agama Islam. Pada pasal 20 UUD
Republik Islam Iran disebutkan, “Semua individu rakyat baik perempuan dan
laki-laki adalah sama mendapat perlindungan hukum dan memiliki semua hak
kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan tetap menjaga ketentuan
dalam Islam.” Begitu juga pada pasal 21 UUD Iran disebutkan bahwa pemerintah
diwajibkan untuk menjamin hak materi, spiritual, individual dan sosial kaum
perempuan dari semua sisi dengan menjaga ketentuan agama Islam.
Munculnya
Revolusi Islam di Iran membawa perubahan baru dalam perspektif terhadap kaum
perempuan. Revolusi
Islam bukan hanya menciptakan perubahan mental dan pemikiran kaum perempuan,
melainkan juga menciptakan atmosfer budaya yang proporsional bagi partisipasi
lebih luas kaum perempuan dalam masyarakat. Saat ini, selain peningkatan
akademik kaum perempuan Iran, motivasi belajar dan juga tingkat keberhasilan
perempuan di berbagai sektor ilmiah juga semakin pesat.
Tercatat
lebih dari 68 persen kapasitas pendidikan tinggi di Iran diisi oleh perempuan. Jumlah perempuan yang melek
huruf di Iran di era sebelum Revolusi yang mencapai 34 persen, melejit hingga
80 persen pada tahun-tahun pasca Revolusi Islam. Berdasarkan laporan UNESCO
pada 2012, Republik Islam Iran termasuk di antara enam negara terkemuka di
dunia di bidang kemerataan akses pendidikan untuk perempuan dan laki-laki.
Selain itu, menyusul
penekanan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah al-Udzma Sayid
Ali Khamenei, soal gerakan produksi ilmu pengetahuan di Iran, disaksikan pula
pemekaran potensi para perempuan kreatif Iran dan partisipasi mereka di
olimpiade ilmiah dunia. Pertumbuhan dan peningkatan partisipasi perempuan Iran
di berbagai bidang ilmiah dan teknologi serta pematenan karya dan kreasi
mereka, juga terobosan baru di bidang teknologi nano, energi nuklir, antariksa
dan lain-lain, adalah bagian dari seluruh capaian perempuan Iran selama
bertahun-tahun pasca Revolusi Islam.
Sekarang, perempuan Iran
dengan mudah menikmati hak-hak mereka seperti hak memberikan suara dalam
pemilu, menjadi pegawai pemerintah dan bahkan menjabat posisi penting dan
sesuai di sejumlah bidang. Sementara di sejumlah negara, kondisi kaum perempuan
masih terpaut jauh dari kondisi ideal.
Salah satu faktor
peningkatan posisi kaum perempuan Iran pasca Revolusi Islam adalah perspektif
positif para pemimpin Revolusi Islam khususnya Imam Khomeini yang menekankan
peran penting perempuan di berbagai aktivitas politik-sosial. Oleh sebab itu,
pasca Revolusi Islam, masalah penjagaan dan peningkatan nilai terhormat kaum
perempuan di sektor individu maupun sosial sangat ditekankan. (IRIB Indonesia)
Sumber: http://indonesian.irib.ir/22-bahman/item/91565-revolusi-islam-dan-peningkatan-posisi-perempuan
Referensi Tambahan
Haynes, J. (2015). Religion in Global Politics: Explaining
Deprivatization. Jurnal Ilmiah
Peuradeun, 3(2),
199-216.
Idris, S & Tabrani, Z. A. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme
dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan
Konseling, 3(1), 96-113.
Lvina, E. (2015). The Role of Cross-Cultural Communication
Competence: Effective Transformational Leadership Across Cultures. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1), 1-18.
Musradinur
& Tabrani. ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam Pluralis
Sebagai Solusi Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan Pluralisme
Indonesia). Proceedings 1st Annual International Seminar on Education 2015. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press, 77-86
Muttaqin, F. (2015). Early Feminist Consciousness and Idea
Among Muslim Women in 1920s Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1),
19-38.
Tabrani. ZA & Hayati.
(2013). Buku Ajar Ulumul Qur`an (1). Yogyakarta:
Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on
the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical
Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan
Konseling, 1(2),
99-112.
Tabrani.
ZA. (2008). Mahabbah dan Syariat. Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani.
ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (Antara Tradisional dan Modern). Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2011).
Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal
of Democracy, 17(2), 99-113
Tabrani. ZA. (2011). Nalar
Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik
Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395-410
Tabrani.
ZA. (2011). Pendidikan Sepanjang Abad (Membangun Sistem Pendidikan Islam di
Indonesia Yang Bermartabat). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional 1
Abad KH. Wahid Hasyim. Yogyakarta: MSI UII, April 2011.
Tabrani. ZA. (2012). Future
Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy,
18(2), 271-284
Tabrani. ZA. (2012). Hak
Azazi Manusia dan Syariat Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada International
Conference Islam and Human Right, MSI UII April 2012, 281-300
Tabrani.
ZA. (2013). Kebijakan Pemerintah dalam
Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi
Manajemen Berbasis Sekolah), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2),
65-84
Tabrani.
ZA. (2013). Modernisasi Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi
Pendidikan), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84
Tabrani.
ZA. (2013). Pengantar Metodologi Studi
Islam. Banda Aceh: SCAD
Independent
Tabrani.
ZA. (2013). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal
Sintesa, 13(1), 91-106
Tabrani.
ZA. (2014). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama
dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani.
ZA. (2014). Buku Ajar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (Bahan Ajar untuk
Mahasiswa Program Srata Satu (S-1) dan Program Profesi Keguruan (PPG)). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Tabrani.
ZA. (2014). Dasar-Dasar Metodologi
Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:
Darussalam Publishing
Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2),
127-144.
Tabrani.
ZA. (2014). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan
Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura,
13(2), 250-270
Tabrani. ZA. (2014). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir
Maudhu`i. Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 2(1),
19-34
Tabrani.
ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi
Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani.
ZA. (2015). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi
Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1-14
Tabrani.
ZA. (2015). Persuit Epistemologi of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru
Metodologi Studi Islam). Yogyakarta:
Penerbit Ombak
Tabrani.
ZA. (2016). Aliran Pragmatisme dan Rasionalisasinya
dalam Pengembangan Kurikulum 2013, dalam Saifullah Idris (ed.), Pengembangan
Kurikulum: Analisis Filosofis dan Implikasinya dalam Kurikulum 2013, Banda
Aceh: FTK Ar-Raniry Press 2016
Tabrani. ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis
Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). Jurnal
Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 2(2), 130-146.
Tabrani.
ZA. (2016). Transpormasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah Singkat
Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i- International
Journal of Government and Social Science, 2(1), 41-60
Walidin, W.,
Idris, S & Tabrani. ZA. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan
Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Vohra, S. (2015). The
Practice of Dowry in the Perspective of Hinduism In India. Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 3(3), 363-370.